Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka perdagangan untuk mencatat saham perdana PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI)

Redaksi
By -
0

 Nesia.Top, 1 April 224 - Pada hari Selasa, 16 April 2024, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka perdagangan untuk mencatat saham perdana PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) di papan pengembangan BEI. Dengan pencatatan ini, MHKI menjadi perusahaan ke-22 yang terdaftar di BEI selama tahun 2024.



MHKI adalah perusahaan yang fokus pada pengolahan limbah industri dan telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin yang dimiliki mencakup kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 dan non B3.


Dengan adanya pencatatan perdana saham MHKI di BEI, diharapkan perusahaan ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan limbah industri di Indonesia. Keberadaan MHKI di pasar modal diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan pemegang sahamnya serta mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.


Setelah menerima AMDAL pada tanggal 21 Februari 2007 dan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai "Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pemanfaatan Limbah Logam (B3 dan Non B3) dan Pengumpulan Minyak Pelumas bekas dan Limbah Non B3",


MHKI telah mengembangkan bisnisnya menjadi industri pengangkut, pengumpul, pengolah, dan pemanfaat limbah. Hal ini tercatat dalam Surat Keputusan No.S.371/PSLB3/VPLB3/PLB.3/8/2021 tahun 2021 dan rekomendasi pengangkutan yang menjadi dasar kegiatan PT Multi Hanna Kreasindo Tbk.


Dengan adanya pengembangan ini, MHKI telah menjadi perusahaan yang berperan penting dalam penanganan limbah logam dan limbah non B3. Melalui kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah, perusahaan ini berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya Surat Keputusan dan rekomendasi pengangkutan yang diterbitkan, PT Multi Hanna Kreasindo Tbk dapat melaksanakan kegiatan ini dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!