Gita Swarantika terbukti melakukan penggelembungan, Bawaslu Tidak Mengubah Hasil Perolehan Suara

Redaksi
By -
0

GerungNews.com, 27 April  2024  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengadakan dua agenda sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024. Pada sidang pertama, Bawaslu menghadirkan terlapor dari PPK Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terlapor ini dilaporkan oleh calon legislatif (Caleg) DRPD Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (Dapil) 6 nomor urut satu PDI Perjuangan, Akmaludin. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslim, menjelaskan bahwa  mereka sudah mengagendakan dua sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024. Sidang yang kedua, karena sidang pertama telah dilakukan pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin. Informasi ini sudah dikaji oleh pengawas, karena ada dugaan manipulasi rekapitulasi suara, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8, maka harus disidangkan.


Sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024 yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang memiliki dua agenda. Pada sidang pertama, Bawaslu menghadirkan terlapor dari PPK Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terlapor ini dilaporkan oleh calon legislatif (Caleg) DRPD Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (Dapil) 6 nomor urut satu PDI Perjuangan, Akmaludin. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslim, menjelaskan bahwa  mereka mengagendakan dua sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024. Sidang  kedua, karena sidang pertama telah dilakukan pada Selasa 19 Maret 2024 . 


Dalam persidangan pemeriksaan administrasi Pemilu, pihak pelaporan diberikan kebebasan untuk melakukan tindakan yang menjadi dasar laporan mereka. Pihak terlapor juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan apa yang mereka anggap benar. Hal ini diungkapkan oleh Muslik, yang menjadi narasumber dalam persidangan tersebut.


Sebagai pelapor, Akmaludin, seorang Caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6, mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan oleh penyelenggara pemilu, khususnya PPK Kecamatan Kelapa Dua. Menurutnya, terjadi perpindahan suara partai kepada salah satu Caleg PDI Perjuangan, yaitu Gita Suaratika nomor urut 3. Akmaludin juga menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi suara pada aplikasi SIREKAP pada tanggal 1 Maret 2024 telah disamarkan.


Akmaludin merasa bahwa dengan menyembunyikan hasil rekapitulasi suara tersebut, penyelenggara pemilu telah melakukan penipuan terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia meminta kepada media untuk memberitakan kebenaran ini dengan seobjektif mungkin.


Keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa terdapat pelanggaran administratif dalam Pemilu terkait dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (Caleg) PDI P, Gita Swarantika di daerah pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Tangerang, Banten. Meskipun demikian, Bawaslu menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil perolehan suara Pemilu legislatif (Pileg) Dapil 6 Kabupaten Tangerang yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU.


Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, dalam sidang putusan kasus dugaan penggelembungan suara Caleg PDI P Dapil 6, Gita Swarantika pada Jumat (29/3/2024) siang. Dalam sidang tersebut, Muslik menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh majelis umum terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor, terdapat perselisihan perolehan suara antara PDI P dan Caleg nomor 3, Gita Swarantika, di C salinan dan D Hasil Kecamatan Kelapa Dua.


Saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memiliki mandat dari PDI P untuk menyaksikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kelapa Dua. Keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor juga tidak mampu memberikan informasi langsung mengenai teknis dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Terlapor juga tidak dapat memberikan bukti atau saksi yang dapat membantah kesaksian yang disampaikan oleh pihak pelapor.


Berdasarkan informasi yang tertera dalam surat Ketua Bawaslu RI No. 290/PP.06.06/K1/03/2024, terdapat petunjuk penyelesaian administratif Pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional dan menjadi objek perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi RI.


Surat tersebut juga mengacu pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022. Dalam keputusannya, Bawaslu menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindak lanjut, terlapor diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar undang-undang.


Dengan demikian, penting bagi Ketua PPK dan anggota PPK Kelapa Dua untuk memahami dan menjalankan proses rekapitulasi suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilu serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia.


Setelah sidang, Ikbal Al Ambari, komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, mengakui bahwa meskipun putusan menyatakan adanya pelanggaran, pihaknya tidak dapat mengubah hasil Pemilu 2024 di Dapil 6 tersebut.



Di sisi lain, pelapor yang juga merupakan Caleg PDI P, Akmaludin Nugraha, mengaku kecewa dengan hasil sidang Bawaslu yang tidak dapat mengubah hasil perolehan suara Caleg PDIP, Gita Swarantika.


Namun demikian, menurut Akmal, putusan tersebut dapat menjadi rekomendasi dan pertimbangan dalam sidang partainya.


"Karena terbukti terjadi pemindahan suara partai kepada Caleg," ujar Akmal dengan ekspresi sedih.

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!