Menkominfo Budi Arie Setiadi: Persempit ruang gerak Judi Online

Redaksi
By -
0

GerungNews.com, 27 April  2024 -Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya untuk mengurangi ruang gerak bagi kegiatan judi online. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online, terutama pada kalangan remaja dan anak-anak.


"Kecanduan judi online dapat membawa dampak negatif bagi pemain, terutama dalam hal perilaku kriminal. Data menunjukkan bahwa mayoritas pemain judi online adalah kaum muda, dengan rentang usia 17 hingga 20 tahun. Oleh karena itu, langkah untuk mempersempit ruang gerak judi online sangat penting guna mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di kalangan anak-anak dan remaja."kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, 



Dalam Dialog CNN Indonesia Connected, Menkominfo menegaskan bahwa kecanduan judi online dapat membawa dampak sosial yang merugikan, seperti peningkatan kasus pencurian, perampokan, dan tindakan kriminal lainnya. Oleh karena itu, upaya untuk membatasi akses dan mempersempit ruang gerak judi online perlu terus ditingkatkan guna melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan judi online.


Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan terus membatasi aktivitas para pelaku judi online dan memerangi penyebaran situs-situs tersebut di internet.


Menkominfo juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan situs judi online yang masih aktif melalui aduankonten.id agar dapat segera ditindaklanjuti dengan pemblokiran akses.


"Tentu saja, kami membutuhkan dukungan dari masyarakat. Laporkan semua situs perjudian kepada kami, dan kami akan segera menindaklanjuti dengan pemblokiran," tegasnya.


Menurut Menteri Budi Arie, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui kerjasama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Kominfo bertanggung jawab dalam melakukan pemblokiran akses terhadap konten judi online.


Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan peringatan kepada semua platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet agar tidak memfasilitasi promosi judi online. Semua tindakan yang berada dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dilakukan dengan sungguh-sungguh.


Selain itu, Menkominfo juga memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bersatu tekad untuk memberantas judi online. Pada awal minggu lalu, kami telah mengumpulkan seluruh tim di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bersama-sama meneguhkan tekad kami dalam memberantas judi online.


"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika benar-benar berkomitmen dalam memberantas judi online. Hal ini merupakan prioritas utama bagi kami dan kami akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan ini."ungkap Budi Arie,

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!