Pakar hukum tata negara: Amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai alat bukti

Redaksi
By -
0

Nesia.Top, 18 April 2024  - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni menjelaskan bahwa amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun semua pengadilan dapat memiliki amicus curiae, namun tidak dapat digunakan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti. Amicus curiae sebenarnya merupakan sahabat pengadilan yang memberikan dukungan moral kepada pengadilan, bukan sebagai instrumen untuk mempengaruhi keputusan hakim. Hal ini diungkapkan oleh Qurrata Ayuni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada hari Rabu.



Menurut Qurrata Ayuni, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan yang memberikan dukungan moral. Dalam konteks persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempengaruhi keputusan hakim. Amicus curiae hanya memberikan dukungan moral kepada pengadilan dan tidak memiliki peran sebagai alat bukti. Oleh karena itu, amicus curiae tidak dapat digunakan untuk menekan keputusan hakim dalam persidangan tersebut.


Dengan demikian, Qurrata Ayuni menjelaskan bahwa amicus curiae bukanlah bagian dari alat bukti dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK. Amicus curiae lebih merupakan sahabat pengadilan yang memberikan dukungan moral kepada pengadilan. Meskipun semua pengadilan dapat memiliki amicus curiae, namun amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempengaruhi keputusan hakim. Amicus curiae hanya memberikan dukungan moral kepada pengadilan dan tidak memiliki peran sebagai alat bukti dalam persidangan tersebut.


Menurutnya, hakim MK tidak dapat mempertimbangkan pendapat amicus curiae dalam putusan karena itu bukanlah salah satu alat yang digunakan dalam persidangan di MK, baik oleh pemohon maupun oleh KPU. Qurrata Ayuni setuju bahwa amicus curiae dapat diajukan oleh siapa saja, namun tidak boleh digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim harus bersikap independen.


Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan berpendapat bahwa tindakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan tidaklah pantas. Menurut Abdul Chair, pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae seharusnya bukanlah orang yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun Megawati adalah seorang warga negara Indonesia, ia juga merupakan ketua umum partai politik.


Abdul Chair menjelaskan bahwa amicus curiae pada dasarnya dapat diajukan oleh siapa saja, baik itu organisasi, individu, akademisi, profesional, maupun praktisi. Namun, seharusnya amicus curiae hadir bukanlah pihak yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa atau diputus oleh Mahkamah. Dalam hal ini, Megawati tidak memenuhi kriteria tersebut karena ia memiliki keterkaitan sebagai ketua umum partai politik.


Dengan demikian, Abdul Chair menegaskan bahwa langkah Megawati untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae tidaklah pantas. Ia berpendapat bahwa amicus curiae seharusnya hadir untuk memberikan pandangan independen dan objektif dalam perkara yang sedang diputus oleh Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan politik.


Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan berpendapat bahwa tindakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan tidaklah pantas. Menurut Abdul Chair, pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae seharusnya bukanlah orang yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun Megawati adalah seorang warga negara Indonesia, ia juga merupakan ketua umum partai politik.


Abdul Chair menjelaskan bahwa amicus curiae pada dasarnya dapat diajukan oleh siapa saja, baik itu organisasi, individu, akademisi, profesional, maupun praktisi. Namun, seharusnya amicus curiae hadir bukanlah pihak yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa atau diputus oleh Mahkamah. Dalam hal ini, Megawati tidak memenuhi kriteria tersebut karena ia memiliki keterkaitan sebagai ketua umum partai politik.


Dengan demikian, Abdul Chair menegaskan bahwa langkah Megawati untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae tidaklah pantas. Ia berpendapat bahwa amicus curiae seharusnya hadir untuk memberikan pandangan independen dan objektif dalam perkara yang sedang diputus oleh Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan politik.

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!