Menaker: Pemerintah Tolak Jika Ada PHK Sepihak

Redaksi
By -
0

GerungNews.com, 2 Mei 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sama dengan para pekerja dan buruh dalam menolak upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Hal ini disampaikan oleh Menaker saat menjawab pertanyaan dari media setelah acara peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta Utara. Menaker juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan keberlanjutan usaha dan hubungan kerja yang harmonis, serta meningkatkan pengetahuan tentang hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha.



Dalam upaya mendukung kesejahteraan para pekerja dan buruh, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang sejalan dengan para pekerja dan buruh. Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa mereka menolak upah murah dan PHK secara sepihak. Hal ini disampaikan dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta Utara. 


"Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan keberlanjutan usaha dan hubungan kerja yang harmonis, serta meningkatkan pengetahuan tentang hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha."kata Ida.


Tujuan pedoman itu, memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.



Dalam penerapannya, terdapat enam prinsip yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah. Prinsip lainnya adalah adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra saling membutuhkan, serta adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.


Selain itu, terdapat prinsip falsafah kekeluargaan yang harus dijunjung tinggi. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan ketenangan dalam berusaha dan ketentraman dalam bekerja, serta peningkatan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.


"Tidak hanya itu, dalam hubungan industrial Pancasila juga diperlukan asas musyawarah untuk mufakat. Asas ini mengedepankan sopan santun dalam tindakan maupun gaya berbicara. Oleh karena itu, semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan diminta untuk memedomani hubungan industrial Pancasila ini."ungkapnya.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!