GerungNews.com, 3 Mei 2024 - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah undang-undang yang mengatur secara umum tentang pasar modal di Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang berlaku dalam aktivitas di pasar modal. Di dalamnya terdapat bab kesatu yang memberikan penjelasan tentang ketentuan umum yang meliputi definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pasar Modal.
Bab kedua dari buku ini membahas tentang Badan Pengawas Pasar Modal, yang menjelaskan tentang fungsi, peran, otoritas, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh badan tersebut. Dalam bagian ini, dijelaskan secara rinci mengenai tugas dan wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dalam mengawasi pasar modal di Indonesia.
Bab ketiga ketiga membahas tentang Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Di dalam bagian ini, dijelaskan mengenai fungsi, syarat, dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai proses dan peraturan yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut.
Bab keempat membahas tentang Reksa Dana, yang menjelaskan tentang bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan Reksa Dana. Di dalam bagian ini, dijelaskan mengenai peran dan tanggung jawab pengelola Reksa Dana, serta aturan-aturan yang harus diikuti dalam mengelola dana tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Reksa Dana kepada pembaca.
Bab kelima dari undang-undang ini membahas tentang perusahaan efek, wakil perusahaan efek, dan penasihat investasi. Di dalamnya terdapat aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman yang harus diikuti oleh perusahaan efek, wakil perusahaan efek, dan penasihat investasi.
Bab keenam membahas tentang lembaga penunjang pasar modal. Di dalamnya terdapat aturan mengenai persyaratan dan ketentuan yang berlaku bagi lembaga penunjang pasar modal, termasuk di dalamnya kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat.
Bab ketujuh menjelaskan tentang tata cara penyelesaian transaksi bursa dan syarat serta ketentuan mengenai penitipan kolektif.
Bab kedelapan mengatur tentang profesi penunjang pasar modal, termasuk persyaratan, tata cara, dan kewajiban yang harus dipatuhi saat melakukan aktivitas di pasar modal.
Bab kesembilan membahas tentang Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki dalam aktivitas di bursa saham.
Bab kesepuluh fokus pada pelaporan dan keterbukaan informasi, yang menjelaskan kewajiban pelaku di bursa saham untuk melaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.
Bab kesebelas membahas penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam di Pasar Modal, menjelaskan aktivitas yang dilarang, termasuk penipuan, dan larangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan yang berlaku.
Bab keduabelas membahas dasar hukum mengenai wewenang Bapepam dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.
Bab ketigabelas dari undang-undang ini menjelaskan mengenai prosedur dan tata cara penyidikan yang dilakukan oleh Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bab keempatbelas membahas mengenai sanksi administratif yang akan diberikan oleh Bapepam kepada pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Bab kelimabelas menjelaskan tentang ketentuan pidana yang akan diterapkan terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Bab keenambelasmemberikan penjelasan mengenai tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan akibat pelanggaran UU Pasar Modal, serta kewajiban konsultasi dan koordinasi antara Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.
Bab ketujuhbelas memberikan gambaran mengenai kewajiban dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal diundangkan, serta peraturan lain yang terkait dengan Pasar Modal setelah UU Pasar Modal tersebut berlaku.
Bab kedelapanbelas menjelaskan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, serta tidak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal setelah UU Pasar Modal yang baru ini resmi berlaku.
Undang-Undang Pasar Modal selengkapnya bisa di download di sini