GerungNews, 4 Mei 2024 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI) atau BI Rate yang mencapai 6,25 persen terhadap penerimaan pajak. Menurutnya, hal ini perlu diwaspadai karena dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Dalam kuartal pertama tahun 2024, penerimaan pajak bruto yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di luar restitusi masih mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,8 persen. Namun, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa setelah kuartal pertama, terutama pada bulan April ini, terjadi berbagai dinamika yang perlu direspons oleh Bank Indonesia, seperti kenaikan suku bunga BI dan SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada hari Jumat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin timbul akibat perubahan suku bunga BI. Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI) atau BI Rate yang mencapai 6,25 persen terhadap penerimaan pajak. Menurutnya, hal ini perlu diwaspadai karena dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Dalam kuartal pertama tahun 2024, penerimaan pajak bruto yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di luar restitusi masih mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,8 persen. Namun, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa setelah kuartal pertama, terutama pada bulan April ini, terjadi berbagai dinamika yang perlu direspons oleh Bank Indonesia, seperti kenaikan suku bunga BI dan SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada hari Jumat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin timbul akibat perubahan suku bunga BI. Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp155,79 triliun atau 19,20 persen dari target yang ditetapkan. Pertumbuhan penerimaan ini mencapai 2,57 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya berhasil mencapai realisasi sebesar Rp3,17 triliun atau 8,39 persen dari target yang ditetapkan. Kinerja ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,05 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) migas mengalami kontraksi sebesar 18,06 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan dari PPh migas tercatat sebesar Rp14,53 triliun atau setara dengan 19,02 persen dari target yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp620,01 triliun atau setara dengan 22,1 persen dari target yang ditetapkan. Meskipun terjadi kontraksi sebesar 4,1 persen secara tahunan (yoy), namun kinerja ini tetap menunjukkan capaian yang positif jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.