Presiden Joko Widodo Tanda Tangani UU Desa, Kepala Desa Mendapatkan Tunjangan Purna Tugas

Redaksi
By -
0

GerungNews.com, 3 Mei 2024 - Presiden Joko Widodo telah menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan memberikan tunjangan pensiun kepada mereka. Menurut Pasal 26 ayat 3 huruf d, kepala desa juga akan menerima tunjangan purnatugas atau pensiun. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa akan menerima tunjangan purnatugas sekali setelah masa jabatannya berakhir, sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tunjangan purnatugas adalah bentuk penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan tugasnya, dalam bentuk uang atau setara dengan itu.



Presiden Joko Widodo telah menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun serta pemberian tunjangan pensiun.


Kepala desa juga akan menerima tunjangan purnatugas atau pensiun sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 huruf d. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Tunjangan purnatugas dijelaskan sebagai bentuk penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya, dalam bentuk uang atau setara dengan itu.


Download UU No 3  Tahun 2024  Tentang Desa

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!