Washington (7/1) - Dilansir dari Reuters (7/1) Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengajukan dorongan kepada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan Donald Trump yang meminta penundaan terhadap larangan penggunaan aplikasi TikTok. Tindakan ini diambil setelah pemerintahan Trump berusaha untuk melarang aplikasi tersebut dengan alasan adanya kekhawatiran terkait keselamatan nasional. Dalam konteks ini, Departemen Kehakiman berpendapat bahwa penundaan yang diminta oleh Trump tidak sejalan dengan kepentingan publik dan keamanan negara.
Dalam permohonan yang diajukan, Departemen Kehakiman menekankan pentingnya untuk segera melaksanakan larangan tersebut demi melindungi kepentingan nasional. Mereka berargumen bahwa TikTok, sebagai platform media sosial yang dimiliki oleh perusahaan asal Tiongkok, dapat menimbulkan risiko terhadap data pribadi pengguna dan potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak asing. Oleh karena itu, mereka meminta agar Mahkamah Agung tidak memberikan izin untuk penundaan yang dapat menghambat langkah-langkah yang telah direncanakan oleh pemerintah.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung akan menjadi sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan terkait penggunaan TikTok di Amerika Serikat. Jika Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permintaan penundaan tersebut, maka pemerintah akan dapat melanjutkan proses pelarangan aplikasi yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan nasional.
Hal ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut antara kebijakan teknologi dan keamanan nasional di era digital saat ini.