Presiden Prabowo Perintahkan Menpera Agar Memanfaatkan Tanah Sitaan Korupsi Untuk Membangun Perumahan Bagi MBR

Redaksi
By -
0




Jakarta (8/1) -  Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, untuk memaksimalkan pemanfaatan aset-aset negara, termasuk tanah yang disita akibat kasus korupsi, dengan tujuan utama membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah perumahan yang dihadapi oleh kelompok masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat memiliki tempat tinggal yang layak.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait setelah berlangsungnya rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta beberapa menteri lainnya. Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai strategi dan langkah konkret yang perlu diambil untuk merealisasikan program perumahan bagi MBR.


Maruarar Sirait menegaskan pentingnya penyusunan skema yang legal dan memberikan kepastian hukum dalam proses ini, agar dapat menjamin keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta. Ia menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan, tetapi juga untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang beruntung.


Maruarar mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan petunjuk yang sangat tegas mengenai pemanfaatan lahan, termasuk lahan yang diperoleh dari penyitaan kasus korupsi serta lahan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang. Arahan ini bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga mereka dapat memiliki tempat tinggal yang layak.


Lebih lanjut, Maruarar menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut akan diubah statusnya menjadi aset negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan dan Bank Tanah. 


Dengan langkah ini, pemerintah berencana untuk mempercepat pembangunan sebanyak 3.000.000 unit rumah MBR, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang kurang mampu.


Selanjutnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) akan melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Maruarar menegaskan bahwa meskipun tanah-tanah tersebut tetap menjadi milik negara, bangunan yang didirikan di atasnya akan dapat dimiliki oleh masyarakat.


 Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan khusus untuk MBR yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta, yang ditujukan bagi mereka yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso dan penjual sayur, yang meskipun tidak memiliki gaji tetap, tetap memiliki usaha dan penghasilan.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!