Usaha Jasa Penitipan Kendaraan Bermotor Sebaiknya Berbadan Hukum

Redaksi
By -
0

Tangerang (9/11)-  Tumbuhnya beberapa usaha jasa penitipan kendaraan bermotor di sekitar lokasi pabrik di  Kabupaten Tangerang, harusnya segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Sebab usaha jasa masih dalam kategori usaha mikro dan kecil  perlu dilakukan pembinaan dan penertiban agar ada kepastian hukum antara hak dan kewajiban baik dari pihak pengelola maupun pengguna jasa. 


LSM MAPAN mendorong para pengelola layanan penitipan sepeda motor untuk mendirikan badan hukum yang terstruktur dengan baik. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak pengguna layanan serta menetapkan kewajiban yang jelas bagi pengelola. 



"Dengan adanya badan hukum yang formal, diharapkan akan tercipta suatu kerangka kerja yang dapat mengatur interaksi antara pengguna dan penyedia layanan dengan lebih efektif,"ujar Juhri.


Selain itu Juhri mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, pembentukan badan hukum seperti PT Perorangan dapat menjadi solusi untuk mengatur hak dan kewajiban secara lebih terperinci. Hal ini penting agar setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan salah satu pihak.


Juhri menekankan bahwa keberadaan badan hukum yang jelas akan memberikan kepastian hukum, yang sangat dibutuhkan oleh baik pengguna jasa maupun pengelola.


Dengan adanya kepastian hukum ini, pengguna jasa akan merasa lebih aman dan nyaman saat menitipkan sepeda motor mereka. Di sisi lain, pengelola layanan juga dapat menjalankan operasional usahanya dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, lanjut Juhri.


"Keberadaan badan hukum tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan yang diberikan, serta mengurangi potensi terjadinya konflik atau sengketa di masa mendatang," tutupnya.

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!