Tangerang (09/02/25) - Jadi Narsum Sosper DPRD Banten, Cak Nawa Berikan Tanggapan Terkait Perda RTRW, Pagar Laut dan Iklim Investasi.
Jadi narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Ketua Komisi 1 DPRD Banten Pinan. Mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati ditanya terkait Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW.
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh beberapa peserta Sosper salah satunya Zuliyandi, dirinya bertanya lantaran Perda tersebut disahkan pada saat M. Nawa Said Dimyati menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
“Bapak kan ada saat itu dan menjadi wakil ketua DPRD Propinsi Banten, tentunya tahu betul bagaimana Perda RTRW tersebut dibuat. Dan saat ini Perda tersebut lagi ramai karena diduga untuk memuluskan kepentingan Pengembang PIK 2 “, tanyanya
Menjawab pertanyaan tersebut, Politisi Partai Demokrat yang disapa Cak Nawa itu mengatakan bahwa Perda Banten itu dibuat tidak hanya memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan tetapi juga sebagai arah pembangunan provinsi banten kedepan.
“Perda tersebut di dasarkan pada UU 11 tahun 2020 yang kemudian menjadi Perppu 2 tahun 2022 dan menjadi UU 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana ada perubahan dalam UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Cak Nawa.
Dirinya mengatakan, Semua tahapan dalam penyusunan Perda. baik itu proses dan prosedur sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan Sosper DPRD yang bertempat di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Tanerang tersebut, Caknawa mengatakan, Perda tersebut merupakan usulan dari eksekutif atau usul Gubernur Banten pada awal tahun 2022 atau masa kepemimpinan WH-Andika dan disahkan pada tahun 2023 pada masa Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Perda tersebut usul Gubernur Banten dengan pemprakasa Dinas PUPR dan dinas terkait diantaranya DKP, ESDM, Bapeda, DLHK dan biro hukum. Raperda di usulakan di masa Gubernur Wahidin Halim dan di sahkan di masa Pj Gubernur Al Muktabar,” ujarny
Caknawa yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang itu menyampaikan bahwa Perda tersebut juga didasarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengharuskan terintegrasi dengan RZWP3K. Bahkan jika ada wilayah Laut yang di peruntukan untuk pemukiman dan industri bukanlah hal yang menyalahi peraturan perundang-undangan, asalkan persyaratannya di penuhi.
“ Untuk mendapatkan Hak atas Pengelolaan Laut harus mendapatkan ijin dari KKP dan instansi terkait, salah satu contoh di Permen KKP 25 tahun 2019 diatur ijin pelaksanaan Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil “, katanya.
Wakil Ketua DPRD Banten periode 2019-2024 juga menampik bahwa Perda RTRW Banten itu menguntungkan PIK 2 karena perda ini hanya mengatur di mana wilayah yang bisa di pergunakan untuk pemukiman, pertanian, industry dll, bukan menetapkan perorangan atau badan hukum dalam pemanfaatan ruang.
“ Sampai Perda RTRW itu di undangkan, 14 maret 2023, setahu saya Pemerintah belum pernah mengeluarkan ijin pengelolaan hak atas laut di pesisir utara kabupaten Tangerang. Terkait Pagar Laut viral tersebut adalah tanah daratan, bekas tambak dan bukan Laut “. Jelasnya
Lanjut, Caknawa menjelaskan, bahwa sertipikat baru bisa di keluarkan setelah direklamasi, Peraturan Perundang-undangan tidak membolehkan ada sertipikat diatas Laut.
“ Penerbitan SHGB oleh BPN Kabupaten Tangerang itu mendasarkan pada Hak atas tanah, konon bekas tambak yang di dukung dengan dokumen Letter C Desa, Girik, PBB dan Ijin PKKPR. Oleh karena itu kemudian di batalkanan oleh Kanwil BPN Propinsi Banten karena Ketika di lakukan pengecekan material, wilayah tersebut adalah Laut, tanah musnah. “ cetusnya.
Politisi Demokrat itu berharap persoalan yang menyedot perhatian public nasional ini segera menemukan kejelasannya, dengan di tangani persoalan tersebut oleh apparat penegak hukum
“ Persoalan ini sangat tidak menguntungkan, baik dalam perspektif social kemasyarakatan, kepastian hukum dan bisa merusak iklim investasi. Warga Masyarakat Kabupaten Tangerang yang dirugikan’. Pungkasnya.
Lain daripada itu, Pinan, SH yang saat ini menjabat sebagai ketua komisi 1 DPRD Propinsi Banten sangat mengapresiasi keluarga besar Partai Demokrat yang hadir dalam kegiatan Sosper DPRD Propinsi Banten.
“ Diskusi dalam kegiatan Sosialisasi Perda hari ini sangatlah hidup, banyak ilmu yang kita dapat. Inysallah akan membuka perspektif kita terkait pentingan Peraturan Daerah untuk mempercepat proses Pembangunan di wilayah Banten “, ujarnya.
Kegiatan Sosper DPRD Propinsi Banten, kamis 6 Pebruari 2025 ini yang di hadiri oleh Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupten Tangerang, para pimpinan DPAC Partai Demokrat se Kabupaten Tangerang dan Srikandi Demokrat ini diakhiri dengan ucapan dan doa kepada Bapak Pinan, SH yang hari itu genap berusia 48 tahun.