TANGERANG - Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tangerang, Dedi Kurniadi mengemukakan keprihatinannya mengenai pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Dedi Kurniadi, yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Provinsi Banten, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai dasar hukum yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Indonesia. Dalam konteks ini, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, di antaranya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yang berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Di samping peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat regulasi lain yang relevan, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 38 Tahun 2019 yang mengatur tanggung jawab lingkungan perusahaan, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 35 Tahun 2019 yang juga membahas tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Semua peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong perusahaan untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, kata Dedi, standar dan pedoman yang ditetapkan, seperti Standar ISO 26000 tentang Tanggung Jawab Sosial, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial mereka. Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berfungsi sebagai acuan bagi perusahaan dalam mengimplementasikan program-program TJSL yang efektif.
“Dengan demikian, dasar hukum yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Indonesia terus mengalami perkembangan, sejalan dengan dinamika bisnis dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Oleh karenanya kami ingin mempertanyakan, bagaimana selama ini TJSL tersebut sudah dilaksanakan okeh setiap perusahaan yaang ada di Kabupaten Tangerang.
“Bagaimana pengelolaan TJSL di Kabupaten Tangerang? Dan bagaimana eksistensi Forum TJSL?” tanya Dedi.