Gerakan Mahasiswa Banten Akan Aksi Unjuk Rasa Besok Jumat, 28 Pebruari 2025 Jam 13.00 WIB Di Kawsan Industri Mayora Jayanti Tangerang

Redaksi
By -
0

 TANGERANG - Dalam surat yang ditukan kepada PT Mayora, Tangerang, Gerakan Mahasiswa Banten menyitir Pasal 161 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja dalam konteks hubungan kerja. Dalam hal ini, terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam lingkungan kerja. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan juga dapat melanggar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. 




Dalam surat tersebut menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih pekerjaan yang diinginkannya serta berhak atas kondisi kerja yang adil dan manusiawi. Oleh karena itu, penerapan klausul non-kompetisi dalam konteks ini tidak dapat diterima.


Gerakan Mahasiswa Banten, dalam surat teesebuf mensinyalir terdapat dugaan praktik pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja yang dapat merugikan calon pekerja. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpercayaan di antara masyarakat terhadap proses rekrutmen yang seharusnya transparan dan akuntabel. 

Selain itu, disinyalir adanya  ratusan karyawan yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara mendadak  menjelang bulan Ramadan. 


Dalam menanggapi situasi ini, terdapat beberapa tuntutan yang diajukan oleh Gerakan yersebut. Pertama, mereka meminta agar hak-hak karyawan yang terkena PHK segera dipenuhi. Kedua, mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Mayora 3 terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, mereka juga meminta agar Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten turut melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Aksi unjuk rasa yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025, pukul 13.00, dengan dihadiri oleh sekitar 300 orang massa, menunjukkan bes

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!