TANGERANG - Ketua Umum Forum Masyarakat Kabupaten Tangerang (Fokusmatang), Dedi Kurniadi mengungkapkan adanya indikasi kuat mengenai praktik suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan laut, yang diduga melibatkan Agung Sedayu Group beserta anak perusahaannya. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berharap agar pihak-pihak terkait dapat dipanggil untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Dedi menegaskan bahwa proyek pembangunan PIK 2 dan keberadaan pagar laut di Tangerang harus menjadi perhatian serius, mengingat potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Kecurigaan bahwa proyek PIK 2 dan pembangunan pagar laut dapat menyebabkan kerugian dalam pengelolaan aset negara yang dimiliki oleh pihak swasta,” kata Dedi.
Ia mempertanyakan apakah proyek PIK 2 saat ini teelah melakukan pengambilan wilayah laut yang seharusnya dilindungi.
“Semua aspek terkait harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Jika terbukti ada tindakan yang merugikan negara, maka semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memberikan izin, harus dikenakan sanksi hukum yang sesuai,” tegasnya.
Terkait dengan dugaan penyuapan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Dedi Kurniadi menyatakan bahwa KPK seharusnya dapat dengan mudah menemukan bukti-bukti yang ada. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, tidak ada proses administrasi yang transparan dalam penerbitan sertifikat tersebut, di mana sertifikat tersebut tiba-tiba muncul dalam waktu singkat.
“KPK harus melakukan validasi terhadap informasi yang telah dikumpulkannya. Terlebih sudah ditetapkannya Kades Kohod Arsin dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Maka itu KPK harus segera mrlakukan penyelidikan para pejabat di atasnya dalam kasus dugaan manipulasi atas penerbitan SHGB /SHM tersebut,” pungkasnya.