Bukan Cuma PT New Hope, Perusahaan Lai Juga Wajib Laksanakan TJSL Sesuai Perda Kab Tangerang No 11 Tahun 2011

Redaksi
By -
0

 TANGERANG - Bukan Cuma PT New Hope, Perusahaan Lain yang memiliki pabrik di Sumur Bandung Kabupaten Tangerang Juga Wajib Melaksanakan TJSL Sesuai Perda No 15 Tahun 2011. Hadi Hartono, salah seorang warga Desa Sumurbandung mengungkapkan, bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi.




Menurut Hadi Hartono, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep yang mengharuskan perusahaan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis mereka.


 "TJSL memiliki beberapa poin penting, di antaranya; melindungi lingkungan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur, menghormati hak asasi manusia dengan memastikan bahwa praktik bisnis tidak melanggar hak asasi manusia, berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan dengan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan," ungkapnya.


Kegiatan TJSL/CSR, kata Hadi Hartono, bisa dalam bentuk program kemanusiaan, kegiatan lingkungan, pendidikan dan kesehatan, pengembangan UMKM, dan infrastruktur.


"Dasar hukum TJSL/CSR sangat jelas adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan PP No. 47 Tahun 2012. Selain itu di Kabupaten Tangerang sudah ada Peraturan Daerah No 15 Tahun 2011 tentang  TJSL," jelas Hadi Hartono.


Hadi Hartono menekankan bahwa TJSL/CSR tidak hanya penting untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan harus memprioritaskan TJSL/CSR dalam kegiatan bisnis mereka.


Dalam Perda Kabupaten Tangerang  No 15 Tahun 2011,  Pasal 7 ayat (1) berbunyi Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan," terangnya. 


Selain itu dalam Perda No 15 Tahun 2011 pasal  8  mengatakanbahwa;

(1) Pelaksana TSLP adalah perusahaan yang berstatus badan hukum. 
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Tangerang.  
 
Pasal 9 Dalam melaksanakan TSLP, perusahaan wajib:  
a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSLP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan dan program pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku;  
b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TSLP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan. 
c. melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap rencana dan pelaksanaan TSLP kepada tim pengelola TSLP secara periodik. 

"Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi sesuai Pasal 20 yang berbunyi, setiap perusahaan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikenakan sanksi administrasi," lanjutnya.


Maka itu jika perusahaan yang ada di lingkungan desa Sumurbandung, mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, kami akan membuat laporan pengaduan agar diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, lanjutnya.


"Tentu kami akan membuat laporan pengaduan agar perusahaan tersebut diberikan sanksi. Tidak hanya New Hope, tapi perusahaan-perusahaan lain juga akan dilaporkan bagi yang tidak melaksanakan TJSL,"pungkasnya.





Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!