TANGERANG - Bukan Cuma PT New Hope, Perusahaan Lain yang memiliki pabrik di Sumur Bandung Kabupaten Tangerang Juga Wajib Melaksanakan TJSL Sesuai Perda No 15 Tahun 2011. Hadi Hartono, salah seorang warga Desa Sumurbandung mengungkapkan, bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi.
Menurut Hadi Hartono, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep yang mengharuskan perusahaan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis mereka.
"TJSL memiliki beberapa poin penting, di antaranya; melindungi lingkungan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur, menghormati hak asasi manusia dengan memastikan bahwa praktik bisnis tidak melanggar hak asasi manusia, berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan dengan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan," ungkapnya.
Kegiatan TJSL/CSR, kata Hadi Hartono, bisa dalam bentuk program kemanusiaan, kegiatan lingkungan, pendidikan dan kesehatan, pengembangan UMKM, dan infrastruktur.
"Dasar hukum TJSL/CSR sangat jelas adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan PP No. 47 Tahun 2012. Selain itu di Kabupaten Tangerang sudah ada Peraturan Daerah No 15 Tahun 2011 tentang TJSL," jelas Hadi Hartono.
Hadi Hartono menekankan bahwa TJSL/CSR tidak hanya penting untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan harus memprioritaskan TJSL/CSR dalam kegiatan bisnis mereka.
Dalam Perda Kabupaten Tangerang No 15 Tahun 2011, Pasal 7 ayat (1) berbunyi Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan," terangnya.
Selain itu dalam Perda No 15 Tahun 2011 pasal 8 mengatakanbahwa;