Dedi Kurniadi: Sebaiknya DPRD Kab Tangerang Segera Gunakan Hak Inisiatif Guna Merancang Raperda Dana Desa/ Kelurahan

Redaksi
By -
0

 TANGERANG - Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.




Hal ini menurut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tangerang (Fokusmatang) Dedi kurniadi mengatakan bahwa sebaiknya  DPRD Kabupaten Tangerang harus segera menggunakan hak inisiatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai keuangan desa/kelurahan.


"Tujuannya, untuk menjawab kekhwatiran desa/kelurahan akibat munculnya kewajiban Pemerintah Desa untuk menyisihkan 20% APBDes dalam mendukung program ketahanan pangan," ungkap Dedi Kurniadi.


Dedi Kurniadi juga  menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang keuangan Desa/Kelurahan  harus segera dirancang oleh hak inisiatif DPRD. Mengingat jika menunggu Raperda dari pihak Pemkab prosesnya sangat panjang, dan kemungkinan tidak bisa dieksekusi pada tahun ini.


"Perda  ini nantinya  secara mendasar akan mengatur penggunaan dana desa/kelurahan. Ini juga menjawab kekhawatiran para kepala desa/Kepala Kelurahan mengenai penggunaan dana desa/kelurahan," ucap Dedi kurniadi, pada Selasa (11/3/2025)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!