TANGERANG - Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tangerang (Fokusmatang), Dedi Kurniadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tangerang. Proyek ini memiliki nilai yang sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp 275 miliar dari keseluruhan usulan 55 Anggota DPRD jika per anggota mengusulkan Rp. 5Milyar.
Menurut Dedi Kurniadi, KPK harus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa proyek ini bersih dari unsur dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga ingin memastikan bahwa proyek ini benar-benar dibuat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang dan tidak hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Penyelidikan ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. KPK diharapkan dapat mengungkapkan apakah ada pelanggaran atau penyelewengan dalam proyek ini," ujar Dedi Kurniadi, yang juga mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang
Dedi Kurniadi juga menekankan bahwa KPK tidak hanya memproses dugaan korupsi Anggota DPRD di Kabupaten OKU Sumsel saja, tetapi juga harus menyelidiki proyek APBD Kabupaten Tangerang yang bersumber dari Pokir DPRD.
Seperti diketahui pada Minggu, 16 Maret 2025 KPK telah mengumumkan 6 orang tersangka terkait dugaan suap proyek APBD Kabupaten OKU yang bersumber dari Pokir DPRD, dengan tersangka adalah Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati, Nopriansyah, M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso. Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dikenakan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 B, yang mengatur tentang suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dikenakan pasal yang mengatur tentang hukuman bagi penyuap, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Kami tidak mempersoalkan Pokirnya, karena Pokir sendiri merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, dan dananya bersumber dari APBD," ungkap Dedi Kurniadi.
Tetapi lanjutnya, bukan tidak mungkin dibalik usulan kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD Kabupaten Tangerang, memungkinkan adanya potensi dugaan korupsi atau dugaan suap terkait pelaksanaan kegiatan APBDnya. Terlebih nilainya sangat fantastis, maka itu kami juga akan membuat laporan pengaduan ke KPK terkait hal tersebut.
"Maka itu kami berharap KPK segera menyelidikinya, guna memastikan setiap rupiah kegiatan yang dibiayai APBD hanya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang," pungkasnya.