SERANG - Kasus Sengketa Tanah milik ahli waris almarhum Masrik, yaitu ibu Rumsinah kini tinggal menunggu sidang terakhir. Menurut kuasa hukum Ibu Rumsinah, Denis Heriawan mengatakan perkara mengenai kematian seseorang yang berkaitan dengan transaksi tanah kini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Serang. Dalam kasus ini, almarhum Masrik meninggal dunia pada tahun 1991, namun muncul akta jual beli (AJB) yang dikeluarkan pada tahun 1993, dua tahun setelah kepergiannya. Ahli waris almarhum, Ibu Rumsinah, telah menghadirkan tiga saksi fakta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang.
"Ketiga saksi tersebut, di bawah sumpah Al-Qur'an, memberikan keterangan bahwa almarhum Masrik meninggal dunia pada tahun 1991 akibat sakit. Mereka juga menjelaskan bahwa berita kematian almarhum diumumkan melalui pengeras suara di masjid pada tahun yang sama, dan mereka turut serta dalam proses penguburan almarhum hingga ke liang lahat. Salah satu saksi bahkan menyebutkan bahwa saat almarhum meninggal, pernikahan dengan suaminya juga berlangsung pada tahun yang sama," ungkap Denis.
Selain itu, kata Denis, ketiga saksi tersebut juga mengungkapkan bahwa almarhum Masrik memiliki sebidang tanah sawah di daerah Cisait yang direncanakan untuk pembangunan oleh pemerintah Kabupaten Serang. Tanah tersebut telah diwariskan dan dikelola oleh Ibu Rumsinah sejak tahun 1991 hingga saat ini. Salah satu saksi menyatakan bahwa ia sering diajak oleh Ibu Rumsinah untuk membantu menggarap padi di sawah peninggalan almarhum. Keterangan ini semakin memperkuat klaim bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum dan ahli warisnya, serta menunjukkan bahwa Ibu Rumsinah telah menjalankan haknya atas tanah tersebut selama bertahun-tahun.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami lampirkan, termasuk surat ipeda dan dokumen lama lainnya, serta keterangan dari saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, seharusnya sudah jelas bahwa terdapat campur tangan mafia tanah dalam proses penandatanganan AJB tahun 1993. Hal ini diperkuat oleh keterangan mantan kepala desa yang menandatangani AJB antara almarhum Masrik dan pihak lain pada tahun 1993, yang menyatakan bahwa ia tidak pernah bertemu atau mengenal almarhum," jelas Denis.
Lebih lanjut Denis mengungkapkan, bahwa status tanah yang dimaksud sebenarnya telah dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Serang. Namun, klien kami mengalami kesulitan dalam mengambil haknya karena munculnya sertifikat yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam situasi ini, pemerintah Kabupaten Serang telah menempatkan uang yang berkaitan dengan tanah tersebut dalam konsinyasi di Pengadilan Negeri Serang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum dapat menentukan siapa pemilik yang sah dari tanah tersebut.
"Kami berharap agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Serang dapat mempertimbangkan dengan seksama dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Penting bagi pengadilan untuk tidak merugikan klien kami, Ibu Rumsinah, seorang pemandi jenazah yang sudah lanjut usia, dalam upayanya untuk mendapatkan haknya atas tanah tersebut. Keberpihakan terhadap keadilan dan hak asasi manusia harus menjadi prioritas dalam setiap putusan yang diambil," tegasnya.
Selain itu, Denis juga berharap kepada Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, untuk menurunkan tim satgas mafia tanah di wilayah pembangunan pemerintah Kabupaten Serang. Situasi sengketa tanah yang terjadi di masyarakat Kabupaten Serang saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius.
"Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya tanpa adanya intimidasi atau penipuan," pungkasnya.