TANGERANG - Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tangerang (Fokusmatang), Dedi Kurniadi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tindakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga bebas dari dugaan praktik penyelewengan yang dapat merugikan kepentingan publik. Dengan melakukan penyelidikan yang mendalam, Kejari dapat berkontribusi dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan bertanggung jawab.
"Ada beberapa alasan mendasar yang mendukung perlunya penyelidikan terhadap proyek APBD ini. Pertama, penyelidikan berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyelewengan anggaran yang dapat berdampak negatif pada keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat. Kedua, melalui proses ini, Kejari dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari Pokir DPRD dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana publik dikelola. Ketiga, penyelidikan yang efektif dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, karena memastikan bahwa anggaran digunakan secara optimal dan efisien untuk kepentingan masyarakat," ungkap Dedi Kurniadi, yang juga mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.
Selain itu, lanjut Dedi Kurniadi, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan lembaga negara. Dengan memastikan bahwa penggunaan anggaran APBD Kabupaten Tangerang dilakukan secara bersih dan transparan, Kejari dapat membantu membangun citra positif pemerintah di mata publik. Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi yang penting bagi keberlangsungan pemerintahan daerah yang baik, dan melalui upaya penyelidikan ini, Kejari dapat menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Menurut Dedi Kurniadi, langkah-langkah dalam proses penyelidikan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Pertama, Kejaksaan Negeri Tigaraksa perlu melakukan pengumpulan data dan informasi yang komprehensif mengenai proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Proses ini mencakup pengumpulan informasi terkait anggaran yang dialokasikan, pelaksanaan proyek, serta hasil yang dicapai, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan dana publik.
"Selanjutnya Kejari harus mengidentifikasi potensi adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran. Hal ini mencakup analisis mendalam terhadap kemungkinan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan kepentingan publik. Dengan melakukan identifikasi yang cermat, Kejari dapat menentukan area-area yang memerlukan perhatian lebih lanjut dan langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk menghindari penyalahgunaan anggaran," jelas Dedi Kurniadi.
Lebih lanjut Dedi Kurniadi menerangkan, bahwa jika setelah melakukan penyelidikan yang menyeluruh, Kejari harus mengambil tindakan yang sesuai berdasarkan temuan yang diperoleh. Seperti halnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan Dalam kasus dugaan suap terkait proyek APBD yang bersumber dari pokir DPRD Kabupaten OKU, Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
"Tindakan ini bisa berupa rekomendasi perbaikan, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan, atau langkah-langkah lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penyelidikan ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah," pungkasnya.