PRABOWO SUBIANTO MASIH BELUM BERSIKAP SOAL PSN PIK-2, MALAH LATAH TERBITKAN 77 PSN BARU
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Sebenarnya, rakyat khususnya rakyat Banten, menunggu kebijakan Presiden untuk mengevaluasi seluruh PSN yang diterbitkan di era rezim Jokowi, dengan membatalkan status PSN pada proyek unfaedah yang merugikan rakyat. Misalnya, membatalkan PSN PIK-2 (Milik Aguan & Anthoni Salim) dan PSN Rempang Eco City (Milik Tommy Winata).
Tapi, nampaknya Presiden sudah terbiasa tidak sejalan dengan kata dan perbuatan. Dalam hal rakyat menuntut suatu kebijakan tertentu, Presiden tidak lekas merespon. Akan tetapi, dalam hal rakyat tidak menginginkan kebijakan tertentu, Presiden justru mengambil kebijakan.
Contohnya dalam kasus Proyek Strategis Nasional (PSN). Yang dikehendaki rakyat adalah Presiden mengevaluasi PSN warisan Jokowi dan membatalkannya. Bukan malah membentuk PSN baru yang melayani Oligarki.
Sebenarnya, masih ada kompensasi kelegaan bagi rakyat jika Presiden mengumumkan PSN baru yang dinilai bermanfaat bagi rakyat, sekaligus membatalkan sejumlah PSN yang terbukti jelas-jelas merugikan rakyat seperti PSN PIK-2 dan PSN Rempang Eco City.
Hari ini (Kamis, 6/3) ada kabar Presiden Prabowo Subianto malah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 – 2029 yang ditetapkan Senin (10/2/2025). Dalam beleid itu, Prabowo menetapkan sebanyak 77 proyek strategis nasional (PSN) yang bakal fokus dibangun selama periodenya menjabat.
Presiden Prabowo Subianto tidak menerbitkan satu pun Perpres, yang isinya membatalkan status PSN PIK-2 dan Rempang Eco City. Itu artinya, Aguan, Anthony Salim dan Tommy Winata, akan terus melanjutkan kezaliman merampas tanah rakyat Banten dan Rempang, berkedok PSN. Lalu, kemana rakyat akan mengadu, saat NEGARA yang diwakili oleh Presiden bersikap masa bodoh dan tak perduli?
Ada yang mencoba membela kekuasaan, dengan menyatakan 77 PSN baru itu tidak termasuk PSN PIK-2. Dengan demikian, dianggap PSN PIK-2 telah dibatalkan.
Ini adalah pemikiran naif, sangat tak berdasar dan melegitimasi kezaliman Aguan dan Anthony Salim. Produk hukum Perpres termasuk lampirannya yang ditetapkan oleh Menko Perekonomian, tidak bisa dianggap batal atau hilang, sepanjang tidak diterbitkan Perpres baru yang menganulir status PSN PIK-2 dan Rempang Eco City, termasuk sejumlah PSN lainnya yang bermasalah.
Dasar hukum PSN PIK-2 adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Kebijakan Satelit Republik Indonesia. Perpres ini mengatur tentang kebijakan pengembangan dan penggunaan satelit di Indonesia.
Kemudian pada bulan Maret tahun 2023, pengembangan kawasan PIK 2 masuk dalam daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru.
Dasar pencabutan status PSN PIK-2 harus eksplisit, melalui penerbitan Perpres baru yang mencabut Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020, atau setidaknya dikeluarkan Ketetapan Presiden (Kepres) baru yang isinya mengeluarkan dan mencabut status PSN PIK-2, yang sebelumnya masuk dalam daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru.
Karena itu, rakyat tidak boleh lengah. Tanpa keputusan yang eksplisit mencabut status PSN PIK-2, Aguan dan Anthony Salim dapat terus mengembangkan bisnis propertinya dan terus menjual narasi PSN untuk merampas tanah rakyat. Tanpa keputusan pencabutan status PSN PIK-2, rakyat juga akan terus mendapatkan intimidasi dan kezaliman dari pengembang PIK-2.
Lalu, ada di pihak manakah Presiden Prabowo Subianto? Berdiri bersama rakyat Banten dan Rempang yang terzalimi, atau pasang badan untuk bisnis Aguan, Anthony Salim dan Tommy Winata?
*)Penulis adalah Advokat, Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)