Selain Dugaan Mark Up, Lokasi Lahan TPU Desa Cikande Ditolak Warga Sekitar

Redaksi
By -
0

 TANGERANG - Ketua LSM MAPAN Saepudin Juhri, mengungkapkan bahwa Pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diduga  ada mark-up atau penggelembungan harga tanah. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh pemerintah daerah mungkin jauh melebihi nilai pasar yang sebenarnya. 


Ilustasi lahan TPU


Menurut Juhri, situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kerugian yang dapat dialami oleh keuangan negara serta masyarakat setempat. Oleh karena itu, sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan tersebut, yang berpotensi menjadi indikasi adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan lahan.


"Dugaan adanya mark-up dalam pengadaan lahan TPU di Desa Cikande menunjukkan bahwa praktem semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan publik yang layak. Oleh karena itu, penting bagi lembaga-lembaga seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Provinsi) untuk terlibat dalam penyelidikan ini. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran negara dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel," ujar Juhri.


 Selain itu, lanjutnya, terdapat dugaan bahwa APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang terlibat dalam koordinasi yang tidak transparan terkait pembebasan lahan TPU ini. Sebagai organisasi yang seharusnya mewakili kepentingan pemerintah desa, keterlibatan APDESI dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. 


"Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses ini sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dalam pengelolaan keuangan negara,"pungkasnya.


Di sisi lain salah seorang tokoh masyarakat desa Cikande Dovi Efendi, yang juga mantan Jaro di lingkungan tersebut merasa keberatan adanya TPU di lingkungannya. Terlebih saat ini sudah ada dua tempat pemakaman warga yang berdekatan di lingkungan kampung Bongborangan.


"Apalagi penentuan lahan TPU tidak dimusyawarahkan dengan warga di lingkungan rukun tetangga di sini. Saya sudah konfirmasi ke pak RT tidak pernah ada rapat bahwa di lingkungan ini akan ada TPU," ujar Dovi.


Sementara Camat Jayanti mengkonfirmasi kepada Ketua LSM MAPAN Saepudin Juhri melalui chat whatsapp mengatakan bahwa itu harga sesuai apraisal dan bahkan kalau sàya tanya ke KJSB BPN, harga taksiranya sampe diangka 5 jt. Jadi penetapan harga Rp. 3.2 jt oleh Dinas Perkim,  itu sih harga kewajaran dan sesuai dengan pembanding harga disekitaran Jln raya serang.

"Itu sih menurut saya ya pak haji, tapi lagi2-lagi urusan taksiran harga sepenuhnya kewenangan tim apraisal dan Dinas Perkim. NJOP perkiraan 700Ribuan. Biarkan nati publik sementara yg menilai," ujar Camat Yandri.

Selain itu Camat Jayanti mengungkapkan bahwa NJOP mah hanya Sebagai patokan pajak pak haji, tim apraisal punya rumusnya dan harga pasaran serta harga perbandingan transaksi jual beli tanah di area tersebut jg jadi bahan petimbangan. Itu sih yang saya tahu. Tapi sekali lagi ya itu yang bisa jelasin Dinas Perkim.

"Dan kalau tidak salah, saya pernah dengar dari  orang desa pemilik malah pernah minta harga di 4juta. Tapi yang Pemda (Dinas Perkim-red) sampaikan harga di 3.23jt ketika rapat, dari pemilik terima harga itu." pungkasnya.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!